Ruqiyah syar'iyah Pengobatan penyakit medis dan non medis
Ibnul Atsir mengatakan,
والرقية : العوذة التي يرقى بها صاحب الآفة كالحمى والصرع وغير ذلك من الآفات
Ruqyah adalah doa memohon perlindungan, yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti demam, kerasukan, atau penyakit lainnya.
Saat diruqyah kita harus yakin bahwa proses ruqyah tersebut atas seizin Allah SWT dan tidak mengandung doa atau permintaan kepada selain Allah SWT misalnya, jin atau setan.
Sementara itu, dalam kriteria ruqyah syar’i, terdapat bacaan ayat-ayat ruqyah dari surat yang terdapat di dalam Al-Quran, nantinya dibacakan oleh orang yang akan diruqyah.
ruqyah adalah salah satu metode penyembuhan menggunakan bacaan yang bersumber dari Alquran dan sunah. Penyakit yang bisa disembuhkan dengan ruqyah seperti sengatan hewan berbisa, gangguan jin, sihir, gila, dan yang lainnya.
Proses pengobatan ruqyah harus sesuai syariat, yaitu memanjatkan doa atau ayat Alquran dengan tujuan meminta pertolongan kepada Allah SWT.
“Dan Kami turunkan dari Alquran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali kerugian.” (QS. Al-Isra [17]: 82)
Mengenai hukum ruqyah, sudah dijelaskan dalam sebuah hadits yaitu “Ruqyah itu boleh asal tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim)
Ruqiyah bagian dari Suwuk